Beranda | Artikel
Perhiasan Wanita Muslimah
Rabu, 20 April 2016

PERHIASAN WANITA MUSLIMAH

Pertanyaan.
Bila seorang Muslimah menutup auratnya, maka perhiasan tidak terlihat. Yang saya tanyakan, kapan dan bagaimana cara seorang Muslimah memakai perhiasan yang dibenarkan oleh ajaran agama Allah Azza wa Jalla . Terima kasih

Jawaban.
Perhiasan di dalam bahasa Arab lazim disebut dengan istilah zînah. Cakupan pengertian perhiasaan tidak terbatas pada barang-barang yang dipakai. Akan tetapi, juga mencakup segala perbuatan untuk memperindah diri. Mengenakan perhiasan termasuk masalah duniawi, sehingga hukum asalnya, semua boleh kecuali yang dilarang. Bagi wanita Muslimah, perhiasan yang dibenarkan adalah sebagai berikut:

  • Mencuci rambut, meminyaki dan menyisirnya,.
  • Membersihkan gigi dengan siwak atau sikat gigi.
  • Mengenakan pakaian indah di hadapan suami. Adapun di hadapan orang lain, ia mengenakan pakaian yang menutupi aurat, bermodel biasa, dan tidak menarik perhatian.
  • Memakai minyak wangi pada tubuh atau pakaiannya untuk suaminya. Tapi, ia tidak boleh memakai wewangian pada waktu keluar rumah, berkabung, dan dalam kondisi ihram. Larangan memakai wewangian bagi wanita bila keluar rumah berdasarkan hadits berikut:

عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً

Dari Abu Musa Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Setiap mata itu berzina. Dan jika seorang wanita memakai wewangian lalu ia melewati sekelompok laki-laki, maka dia (wanita itu) telah begini dan begitu. Maksudnya telah berbuat zina”. [HR. At-Tirmidzi, no. 2786; dan lainnya]

Maksudnya, setiap mata yang melihat wanita yang bukan mahram dengan syahwat, berarti mata itu melakukan perbuatan zina mata. Dan seorang wanita yang memakai wewangian agar aroma wanginya tercium oleh pria-pria yang dilewati berarti wanita itu telah membangkitkan syahwat mereka dan memancing untuk melihatnya. Orang yang terpancing untuk melihat berarti telah melakukan perbuatan zina mata. Dan si wanita itu, karena dia menjadi penyebab terjadinya zina mata, maka dia telah berbuat dosa atas tindakannya itu. [Lihat Tuhfatul Ahwâdzi Syarh Sunan Tirmidzi]

  • Bercelak mata, namun tidak boleh dilakukan ketika sedang menjalani masa berkabung.
  • Menyemir rambut dengan selain warna hitam, tanpa menyerupai atau meniru gaya orang-orang kafir atau fasiq
  • Menggunakan inai pada kuku.
  • Memakai kosmetik, namun hanya boleh ditampakkan pada orang yang diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla  dan bahan-bahannya tidak membahayakan. Banyak keterangan yang menyatakan bahwa sebagian bahan-bahan kosmetika mengandung unsur yang berbahaya. Jika demikian kenyataannya, maka harus dihindari.
  • Mengenakan perhiasan dari emas dan perak, seperti cincin, gelang tangan, anting, dan kalung. Juga boleh memakai gelang kaki untuk suaminya di rumah. Tapi, itu dilarang untuk ditampakkan kepada laki-laki yang bukan mahram dan tidak boleh menghentakkan kakinya di depan laki-laki. Wallahu a’lam. [Lihat Shahîh Fiqih Sunnah 3/52-70 dan lain-lainnya]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4698-perhiasan-wanita-muslimah.html